Masyarakat awam mungkin banyak yang belum tahu yang dimaksud Eselon 1 dalam hirarki kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS). Yang mereka ketahui kian tinggi golongan kepangkatan otomatis akan kian besar gaji yang diterima. Eselon I adalah jabatan struktural tertinggi yang terdiri dari 2 tingkatan ialah Eselon IA dan Eselon IB. Tingkat jabatan struktural Eselon diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2002.
Jenjang kepangkatan untuk Eselon I yaitu terendah dari Gol IV/c sementara yang tertinggi adalah Gol IV/e. Bila dilihat dari kepangkatannya, PNS dengan pangkat Pembina yang secara harfiah bertugas membina dan mengembangkan. Untuk tingkat provinsi, Eselon I boleh dikatakan menjadi pucuk pimpinan wilayah provinsi dengan tugas bertanggung-jawab dalam menjamin efektivitas kerja di provinsi tersebut. Dalam tugasnya tersebut Eselon 1 harus bisa membuat berbagai kebijakan penting untuk membawa provinsi meraih sejumlah target jangka pendek ataupun jangka panjang. Pejabat Eselon 1 di tingkat provinsi misalnya adalah Sekretaris Daerah.
Daftar Eselon 1 di Kementerian Keuangan RI :
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko
- Badan Kebijakan Fiskal
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Daftar Eselon 1 di Kementerian Dalam Negeri RI :
- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
- Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
- Direktur Jenderal Otonomi Daerah
- Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa
- Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan
- Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik
Sekarang kita belajar mengenai jenjang kepangkatan PNS yang ternyata dibedakan dalam 4 kelompok terdiri dari :
1. Kelompok “Juru” / Golongan I yang terdiri dari :
- Golongan I/a dinamakan dengan Juru Muda
- Golongan I/b dinamakan dengan Juru Muda Tingkat I
- Golongan I/c dinamakan dengan Juru
- Golongan I/d dinamakan dengan Juru Tingkat I
Ini adalah golongan PNS yang memiliki pendidikan formal terakhir SD dan SMP
2. Kelompok “Pengatur” / Golongan II yang terdiri dari :
- Golongan II/a dinamakan dengan Pengatur Muda
- Golongan II/b dinamakan dengan Pengatur Muda Tingkat I
- Golongan II/c dinamakan dengan Pengatur
- Golongan II/d dinamakan dengan Pengatur Tingkat I
Golongan II/a adalah golongan PNS yang mempunyai pendidikan formal terakhir SMA, PNS Golongan II/b adalah golongan yang mempunyai pendidikan formal terakhir lulusan D1 dan D2 sederajad, PNS Golongan II/c adalah golongan PNS yang mempunyai pendidikan terakhir D3 sederajad.
3. Kelompok “Penata” / Golongan III yang terdiri dari :
- Golongan III/a dinamakan dengan Penata Muda
- Golongan III/b dinamakan dengan Penata Muda Tingkat I
- Golongan III/c dinamakan dengan Penata
- Golongan III/d dinamakan dengan Penata Tingkat I
PNS Golongan III/a adalah golongan yang mempunyai pendidikan terakhir S1 sederajad, PNS Golongan III/b adalah golongan yang mempunyai pendidikan terakhir dokter, apoteker, dokter gigi, S2 dan sederajad, PNS Golongan III/c adalah golongan yang mempunyai pendidikan terakhir S3 sederajad.
4. Kelompok “Pembina” / Golongan IV yang terdiri dari :
- Golongan IV/a dinamakan dengan Pembina
- Golongan IV/b dinamakan dengan Pembina Tingkat I
- Golongan IV/c dinamakan dengan Pembina Utama Muda
- Golongan IV/d dinamakan dengan Pembina Utama Madya
- Golongan IV/e dinamakan dengan Pembina Utama