Seperti diketahui, besaran UMR kota Bekasi untuk tahun 2019 diputuskan sebanyak Rp 4.229.126,18. Angka itu naik 8,03 % dibanding tahun sebelumnya. Meski terbilang cukup tinggi namun dari pihak pekerja tetap menganggapnya tak mencukupi. Buruh sendiri mengharapkan kenaikan sebesar 15 % - 20 % atau sebesar Rp.4,5 juta - Rp.4,7 juta. Penetapan UMR yang kini menjadi UMK itu sesudah melewati beberapa kali pertemuan dari para anggota dewan pengupahan kota Bekasi dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Sebaliknya pihak pengusaha merasa angka itu kelewat tinggi. Penetapan UMR kota Bekasi tahun dilakukan dengan berpedoman pada PP No. 78 tahun 2015 mengenai pengupahan. Mempertimbangkan ketentuan yang ada dalam PP itu, kenaikan UMK diformulasikan dengan memertimbangkan besaran inflasi ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagaimana wilayah lain, penambahan besaran UMR kota Bekasi sebanyak 8,03 % mengacu dari data yang dikeluarkan oleh Badan Statistik Nasional yang merilis angka inflasi tahunan sebesar 2,88 % dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di angka 5,15 %.
Nilai UMK sejatinya adalah semacam jaring pengaman sehingga para buruh tak mendapatkan upah murah. Nominal UMK berlaku untuk buruh yang mempunyai masa kerja nol bulan sampai 1 tahun. Sementara bagi buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun biasanya akan mendapatkan penghasilan tambahan berupa tunjangan-tunjangan tertentu. Dilihat dari UMK yang ditentukan tiap tahun, UMK Kota Bekasi adalah kedua terbesar di Jawa Barat yang hanya kalah dengan Kabupaten Karawang. Kabupaten Bekasi hanya kalah oleh Karawang yang berada di urutan pertama dan Kota Bekasi di urutan kedua.
Diperkirakan nominal UMR Kota Bekasi untuk tahun 2020 juga dengan persen kenaikan yang tak berbeda jauh dengan tahun ini. Itu artinya nilai UMR Kota Bekasi 2020 akan sekitar Rp.4,6 juta per bulan. Dan sebagai pembanding, berikut adalah daftar besaran UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten pada tahun 2019 :
- Kabupaten Karawang Rp 4.234.010
- Kota Bekasi Rp 4.229.756
- Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126
- Kota Depok Rp 3.872.551
- Kota Bogor Rp 3.842.785
- Kabupaten Bogor Rp 3.763.405
- Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299
- Kota Bandung Rp 3.339.580
- Kabupaten Bandung Barat Rp 2.898.744
- Kabupaten Sumedang Rp 2.893.074
- Kabupaten Bandung Rp 2.893.074
- Kota Cimahi Rp 2.893.074
- Kabupaten SukabumiRp 2.791.016
- Kabupaten Subang Rp 2.732.899
- Kabupaten Cianjur Rp 2.336.004
- Kota Sukabumi Rp 2.331.752
- Kabupaten Indramayu Rp 2.117.713
- Kota Tasikmalaya Rp 2.086.529
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.075.189
- Kota Cirebon Rp 2.045.422
- Kabupaten Cirebon Rp 2.024.160
- Kabupaten Garut Rp 1.807.285
- Kabupaten Majalengka Rp 1.791.693
- Kabupaten Kuningan Rp 1.734.994
- Kabupaten Ciamis Rp 1.733.162
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.714.673
- Kota Banjar Rp 1.688.217
- Kota Cilegon Rp3.913.078
- Tangerang Rp3.869.717,00
- Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368,19
- Kabupaten Tangerang Rp3.841.368,19
- Kabupaten Serang Rp3 827.193,39
- Kota Serang Rp3.366.512,71
- Kabupaten Pandeglang Rp2.542.539,13
- Kabupaten Lebak Rp2.498.068,44