Gaji adalah salah satu bagian pokok dari hubungan industrial sebagai cara memenuhi hak karyawan. Dalam UU Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan pendapatan agar bisa hidup dengan layak. Pemerintah dalam hal ini Depertemen Tenaga Kerja (Depnaker) pun membuat ketetapan besaran upah minimum yang dihitung dari kebutuhan hidup layak untuk tiap daerah. Bagaimana perhitungan gaji karyawan menurut Depnaker?
Di samping upah minimum, regulator pun mengatur berbagai aspek lain yang terkait, tak terkecuali upah lembur, upah tak masuk kerja sebab berhalangan, upah tidak masuk kerja sebab mengikuti kegiatan lain, upah karena hak istirahat, bentuk dan cara pembayaran upah, denda dan potongan upah, apa-apa yang diperhitungkan dengan upah, struktur dan skala upah proporsional, upah pesangon, dan upah untuk perhitungan PPh 21. Penghitungan gaji karyawan menurut Depnaker akan mempertimbangkan hal-hal berikut :
1. Upah Minimum dan Upah Pokok
Upah minimum meliputi upah minimum sesuai dengan wilayah dan upah minimum sesuai sektor di wilayah kota/kabupaten atau provinsi. Upah minimum pun disepakati dengan mempertimbangkan aspek produktivitas dan tingkat pertumbuhan ekonomi di daerah tempat perusahaan berdiri. Perusahaan tak boleh memberikan upah karyawan kurang dari upah minimum, sebab akan terancam pidana penjara paling tidak selama satu tahun dan paling lama empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Seumpamanya pihak perusahaan belum sanggup menanggung upah minimum, maka dalam UU Ketenagakerjaan pun mengijinkan perusahaan mengajukan penangguhan sebagaimana diatur dalam Kepmenakertrans KEP 231/MEN/2003. Contohnya, besaran UMR di suatu daerah adalah Rp 2 juta per bulan, namun pihak perusahaan hanya bisa memberikan upah Rp 1,7 juta selama masa penangguhan. Usai masa penangguhan, perusahaan harus membayar selisihnya sebesar Rp.300 ribu per bulan dikalikan banyaknya bulan penangguhan. Besaran upah yang diterima buruh sebenarnya terdiri dari beberapa komponen yaitu : upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
2. Upah di Luar Pekerjaan
Upah pada prinsipnya adalah imbalan yang diberikan pihak perusahaan karena pekerjaan yang dilaksanakan buruh. Meski begitu beberapa jenis upah bukan sebagai imbalan pekerjaan meski harus tetap wajib dibayarkan pihak perusahaan yaitu bila :
- Karyawan sakit dengan begitu tidak bisa bekerja.
- Karyawan wanita menderita sakit di hari pertama dan kedua menstruasi.
- Karyawan tidak masuk kerja sebab menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anak, isteri melahirkan atau keguguran, suami/istri/anak/orangtua/mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
- Karyawan tidak bisa bekerja sebab tengah melaksanakan tugas negara.
- Karyawan tidak bisa bekerja sebab melaksanakan ibadah sesuai agama yang dianut.
- Karyawan mau bekerja meski pengusaha tak mempekerjakannya
- Karyawan memanfaatkan hak istirahat.
- Karyawan bertugas di serikat pekerja atas persetujuan pengusaha.
- Karyawan menempuh pendidikan atas perintah perusahaan.
3. Struktur dan Skala Upah
Tiap perusahaan harus mengkalkulasi upah berdasarkan ketentuan terbaru yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 1 Tahun 2017 mengenai Struktur dan Skala Upah. Struktur dan skala upah yaitu jumlah upah dari yang terendah hingga tertinggi dalam tiap golongan jabatan. Perusahaan wajib menginformasikan ke tiap pekerja mengenai golongan jabatan yang dimiliki. Dalam menyusun struktur dan skala upah harus mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan juga kompetensi. Karena itu gaji yang diterima antar karyawan satu dengan karyawan lain bisa saja berbeda.