Begini Cara Cek Pangkat PNS Paling Mudah

Dalam sistem birokrasi di Indonesia, setiap pegawai negeri sipil memiliki kesempatan untuk meniti karir dan jenjang kepangkatan. Setiap PNS yang baru saja diangkat akan menerima pangkat dan golongan ruang sesuai dengan ijazah pendidikan terakhir yang dimiliki. Pangkat dan golongan ruang untuk PNS pun akan menentukan berapa gaji bulanan yang akan diterimanya. Untuk para PNS baru mungkin masih terkendala cara cek pangkat yang dimiliki. Atau mereka yang baru saja menerima kenaikan pangkat. Berikut beberapa cara cek pangkat PNS yang dapat dilakukan.



1. Cek Pangkat PNS di Laman BKN

PNS yang ingin mengecek pangkat terakhirnya dapat melakukannya dengan mengakses laman resmi BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dengan link : https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/ Masuk ke laman Profil PNS lakukan login dimana untuk Username diisi dengan Nomor NIP baru dan untuk Password diisi dengan NIK. Laman yang terbuka akan menampilkan beberapa data penting seperti : data utama, golongan, jabatan, posisi, pendidikan, pribadi, dan keluarga.

2. Cek Pangkat PNS dengan aplikasi

Cek pangkat PNS dipermudah dengan diluncurkannya aplikasi Android MY-SAPK BKN yang dapat diunduh di https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nudi.bkn.sapk&hl=en. My SAPK BKN merupakan aplikasi pelayanan kepegawaian Badan Kepegawaian Negara dengan berbagai fitur yang akan memudahkan para ASN di berbagai instansi, supaya bisa membuka data kepegawaian, seperti Data Profil PNS, KPE Virtual, Notifikasi Layanan Kenaikan Pangkat dan Pensiun, E-Lapkin, Data KTP, BPJS Kesehatan, Taspen dll. Dengan begitu dimaksudkan basis data kepegawaian nasional bisa makin valid.

Pangkat dan Golongan Ruang ASN selengkapnya adalah sebagai berikut :

- Juru Muda I a
- Juru Muda Tingkat I I b
- Juru I c
- Juru Tingkat I I d
- Pengatur Muda II a
- Pengatur Muda Tingkat I II b
- Pengatur II c
- Pengatur Tingkat I II d
- Penata Muda III a
- Penata Muda Tingkat I III b
- Penata III c
- Penata Tingkat I III d
- Pembina IV a
- Pembina Tingkat I IV b
- Pembina Utama Muda IV c
- Pembina Utama Madya IV d
- Pembina Utama IV e

Jenjang Kepangkatan Tidak Menjabat ASN adalah sebagai berikut :

- Ijazah SMA pangkat terendah adalah Pengatur Muda II/a dan pangkat tertinggi adalah Penata Muda Tk. I III/b
- Ijazah DIII pangkat terendah adalah Pengatur II/c dan pangkat tertinggi adalah Penata III/c
- Ijazah S1 pangkat terendah adalah Penata Muda III/a dan pangkat tertinggi adalah Penata Muda III/d
- Ijazah S2 pangkat terendah adalah Penata Muda Tk. I III/b dan pangkat tertinggi adalah Pembina IV/a

Jenjang Pangkat dan Golongan ASN Eselon Sesuai PP No. 100 Tahun 200 jo. PP No. 13 Tahun 2002 adalah sebagai berikut :

- Eselon I.a pangkat terendah adalah Pembina Utama IV/e dan pangkat tertinggi adalah Pembina Utama IV/e
- Eselon I.b pangkat terendah adalah Pembina Utama Madya IV/d dan pangkat tertinggi adalahPembina Utama IV/e
- Eselon II.a pangkat terendah adalah Pembina Utama Muda IV/c dan pangkat tertinggi adalah Pembina Utama Madya IV/d
- Eselon II.b pangkat terendah adalah Pembina Tingkat I IV/b dan pangkat tertinggi adalah Pembina Utama Muda IV/c
- Eselon III.a pangkat terendah adalah Pembina IV/a dan pangkat tertinggi adalah Pembina Tingkat I IV/b
- Eselon III.b pangkat terendah adalah Penata Tingkat I III/d dan pangkat tertinggi adalah Pembina IV/a
- Eselon IV.a pangkat terendah adalah Penata III/c dan pangkat tertinggi adalah Penata Tingkat I III/d
- Eselon IV.b pangkat terendah adalah Penata Muda Tingkat I III/b dan pangkat tertinggi adalah Penata III/c
- Eselon V pangkat terendah adalah Penata Muda III/a dan pangkat tertinggi adalah Penata Muda Tingkat I III/b