Untuk kebanyakan orang yang awam mengenai masalah kepemerintahan, pastinya tak tahu struktur atau jenjang jabatan yang digunakan. Tingkatan jabatan di pemerintah jelas tak sama dengan yang digunakan di perusahaan swasta. Sebab aturannya yang rumit di dalam sebuah organisasi besar, sehingga strata kepangkatan dan struktur komando di pemerintah baik sipil ataupun militer cenderung panjang. Disini kita akan membahas apa itu eselon dalam struktur kepangkatan pejabat pemerintah.
Misalnya pejabat A memberikan petunjuk kepada pejabat B lalu ke bawah ke pejabat C; dan pejabat C mendisposisikannya kepada pejabat D begitu seterusnya. Itulah yang dinamakan dengan alur birokrasi yang banyak jenjang dan terlalu bertele-tele. Nah, istilah eselon yaitu untuk mengelompokkan dan menjenjangkan kepangkatan dan karir PNS dalam pemerintahan.
Eselon merupakan strata dari jabatan struktural. Level atau jenjang tertinggi dipegang eselon I (satu) selaku top management, begitu bertahap ke bawah sampai jenjang lower management adalah eselon IV (empat). Sebagaimana dalam perusahaan swasta multinasional yang mana untuk top management diisi oleh Presiden Direktur (Presdir) didukung beberapa direktur. Kemudian di bawah Direktur adalah Senior Manager selanjutnya Manager sampai Supervisor, menjadi lower management. Jenjang kepangkatan eselon IV (empat) b boleh disejajarkan dengan jabatan supervisor bila di perusahaan swasta.
Jabatan struktural yang diemban PNS adalah sebuah posisi yang menandakan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dalam memimpin sebuah satuan kerja organisasi kepemerintahan. Adanya tambahan kode a dan b merupakan pembeda tingkat dan derajat pemegang jabatan eselon itu. Lazimnya pada posisi wakil atau deputy menggunakan eselon tingkat b sementara atasanya menggunakan jabatan eselon tingkat a. Secara umum dalam pemerintahan pusat maupun daerah jenjang tertinggi akan diduduki oleh Dirjen atau Sekjen atau Sekda. Sementara para pembantu mereka diberikan level 2 (dua) atau eselon II (dua). Umumnya para asisten atau pembantu tersebut memegang jabatan Direktur atau Kepala Dinas.
Untuk dimengerti, jika Menteri atau Gubernur merupakan jabatan politis, tidak jabatan struktural. Jabatan struktural tertinggi pada Kementerian yaitu Sekjen atau Dirjen. Maupun jabatan yang setingkat misalnya Deputy Menteri dan lainnya. Itulah yang dinamakan pejabat eselon I (satu) a. Adapun untuk Pemerintah Daerah, jabatan tertinggi yakni Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pemegang eselon 1 (satu) b, kemudian dibantu para Asisten Sekda, Kepala Dinas atau Kepala Badan/Biro (eselon II). Di bawah eselon II (dua) ada eselon III (tiga) hingga eselon IV (empat). Bila menemui sebutan kepala bagian atau Camat, menandakan jika pejabat itu memegang tingkatan eselon III (tiga). Jika Kepala Sub Bidang atau Lurah maka artinya memegang posisi eselon IV (empat) a. Untuk Pembantu Lurah yaitu Sekretaris Kelurahan (Sekel) serta Kepala Seksi memegang jabatan eselon IV (empat) b.
Tak sama dengan yang digunakan di pemerintahan sipil, untuk militer maka mereka dengan tanda pangkat di atas pundak dimana sisi-sisinya berwarna merah menandakan seorang Komandan atau membawahu pasukan atau anak buah. Apabila tanpa sisi-sisi merah, berarti tak membawahi pasukan atau anak buah alias tak memegang komando. Untuk tanda pangkat perwira menengah dan pertama dilengkapi dengan lambang kesatuan atau kecabangan yang digunakan pada TNI Angkatan Darat.
Posisi tanda pangkat di pakaian dinas upacara dan pakaian dinas harian pada tingkatan bintara tinggi sampai pangkat kehormatan dipasang pada pundak kemeja, sementara pada jenjang tamtama dan bintara dipasang di lengan baju. Pada pakaian dinas lapangan, tanda pangkat dipasang di kerah baju untuk tingkatan bintara tinggi sampai perwira, sementara pada bintara sampai tamtama tetap dipasang di lengan baju.