Dari sekian banyak pilihan pekerjaan, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah idola kebanyakan orang di Indonesia. Setiap ada pembukaan formasi CPNS pasti pesertanya membludak hingga ratusan ribu orang. Memang alasan utama orang berkeinginan meniti karir sebagai PNS yaitu gaji tetap setiap bulan yang cukup besar dan berbagai tunjangan yang akan didapatkan. Daya tarik lain menjadi PNS adalah jenjang karir yang pasti dimana pastinya diikuti juga dengan naiknya gaji.
Membahas jenjang karir, pangkat dan golongan ASN sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”). Susunan pangkat dan golongan ruang PNS pada prinsipnya ditetapkan pada PP No. 99 Tahun 2000 mengenai Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (“PP 99/2000”). Hanya saja, PP 99/2000 tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tak berlaku dengan keluarnya PP No. 11 tahun 2017.
Pangkat dan Golongan Ruang ASN selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Juru Muda I a
- Juru Muda Tingkat I I b
- Juru I c
- Juru Tingkat I I d
- Pengatur Muda II a
- Pengatur Muda Tingkat I II b
- Pengatur II c
- Pengatur Tingkat I II d
- Penata Muda III a
- Penata Muda Tingkat I III b
- Penata III c
- Penata Tingkat I III d
- Pembina IV a
- Pembina Tingkat I IV b
- Pembina Utama Muda IV c
- Pembina Utama Madya IV d
- Pembina Utama IV e
Jenjang Kepangkatan Tidak Menjabat ASN adalah sebagai berikut :
- Ijazah SMA pangkat terendah adalah Pengatur Muda II/a dan pangkat tertinggi adalah Penata Muda Tk. I III/b
- Ijazah DIII pangkat terendah adalah Pengatur II/c dan pangkat tertinggi adalah Penata III/c
- Ijazah S1 pangkat terendah adalah Penata Muda III/a dan pangkat tertinggi adalah Penata Muda III/d
- Ijazah S2 pangkat terendah adalah Penata Muda Tk. I III/b dan pangkat tertinggi adalah Pembina IV/a
Jenjang Pangkat dan Golongan ASN Eselon Sesuai PP No. 100 Tahun 200 jo. PP No. 13 Tahun 2002 adalah sebagai berikut :
- Eselon I.a pangkat terendah adalah Pembina Utama IV/e dan pangkat tertinggi adalah Pembina Utama IV/e
- Eselon I.b pangkat terendah adalah Pembina Utama Madya IV/d dan pangkat tertinggi adalahPembina Utama IV/e
- Eselon II.a pangkat terendah adalah Pembina Utama Muda IV/c dan pangkat tertinggi adalah Pembina Utama Madya IV/d
- Eselon II.b pangkat terendah adalah Pembina Tingkat I IV/b dan pangkat tertinggi adalah Pembina Utama Muda IV/c
- Eselon III.a pangkat terendah adalah Pembina IV/a dan pangkat tertinggi adalah Pembina Tingkat I IV/b
- Eselon III.b pangkat terendah adalah Penata Tingkat I III/d dan pangkat tertinggi adalah Pembina IV/a
- Eselon IV.a pangkat terendah adalah Penata III/c dan pangkat tertinggi adalah Penata Tingkat I III/d
- Eselon IV.b pangkat terendah adalah Penata Muda Tingkat I III/b dan pangkat tertinggi adalah Penata III/c
- Eselon V pangkat terendah adalah Penata Muda III/a dan pangkat tertinggi adalah Penata Muda Tingkat I III/b