Tiap guru bersatus PNS di Indonesia mendapatkan jenjang jabatan dan terkelompokkan dalam jenis sesuai sifat tugas. Ada guru taman kanak-kanak, dasar, lanjutan sampai sekolah khusus. Ketentuan pangkat PNS guru tertera di Peraturan Menpan RB No. 16 Tahun 2009 Pasal 2 dan 3. Pada Pasal 2 menjelaskan mengenai jabatan fungsional. Sementara di Pasal 3 memuat penjelasan 3 jenis guru menurut sifat, tugas dan wewenangnya; terdiri dari guru kelas, guru mata pelajaran dan guru bimbingan & konseling.
Jabatan Fungsional Guru :
Jabatan fungsional guru yaitu jabatan dengan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mengajar, membimbing mengevaluasi peserta didik melalui jalur pendidikan formal; mulai anak usia dini, pendidikan dasar, sampai pendidikan menengah. Jenjang jabatan guru itu dikelompokkan dalam beberapa tingkatan yaitu :
1. Guru Pratama :
- Penata muda, golongan ruang III/a
- Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
2. Guru Muda :
- Penata, golongan ruang III/c
- Penata tingkat I, golongan ruang III/d
3. Guru Madya :
- Pembina, golongan ruang IV/a
- Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
- Pembina utama muda, golongan ruang IV/c
4. Guru Utama :
- Pembina utama madya, golongan ruang IV/d
- Pembina utama, golongan ruang IV/e
Penentuan kenaikan jabatan dari tiap guru bisa dicek dari total angka kredit yang dipunyai. Angka kredit yang dimaksud adalah satuan nilai dari kegiatan-kegiatan yang wajib ditempuh seorang guru. Umpamanya saja untuk mendapatkan pangkat guru PNS guru muda tingkat penata, golongan ruang III/c, maka mesti memiliki setidaknya 200 angka kredit (kumulatif).
Jenis-Jenis Guru menurut Sifat, Tugas, dan Wewenang :
Di samping jenjang pangkat, ditinjau dari tugas dan wewenang yang dimiliki, guru PNS terkelompokkan dalam 3 jenis, ialah guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling (BK). Meskipun dibedakan dalam 3 tugas, akan tetapi faktanya ada kesamaan dari ketiga jenis tugas itu, yakni mengajar dan mendidik setiap siswa. Bedanya sebatas ruang lingkup tanggung-jawab yang diemban.
Jenis guru PNS pertama yaitu guru kelas, adalah guru yang menerima tugas dan memegang tanggung jawab untuk sebuah kelas. Pada intinya, tugas guru kelas yaitu membuat kurikulum, silabus, alat ukur/soal, dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Di samping itu, guru kelas pun berkewajiban membimbing dan mengawasi seluruh hasil kerja siswa di dalam satu kelas yang dibawahinya. Guru kelas pun berkewajiban menjalankan pengembangan diri, membimbing guru muda, melakukan publikasi ilmiah dan menciptakan karya inovatif.
Selanjutnya adalah guru mata pelajaran; kewajiban guru mata pelajaran sesungguhnya pun sama dengan guru kelas. Bedanya, guru kelas bertanggung jawab lebih pada satu kelas. Sementara, guru mata pelajaran lebih umum misalnya membuat kurikulum, silabus, alat ukur/soal, rencana pelaksanaan pembelajaran, menjalankan program pengembangan diri, membimbing guru muda, melakukan publikasi ilmiah dan menciptakan karya inovatif.
Terakhir adalah guru bimbingan dan konseling (BK) yang agak berbeda dengan kedua jenis guru sebelumnya. Guru BK memiliki tanggung jawab dengan hal-hal yang terkait bimbingan dan konseling kepada seluruh siswa. Guru BK mempunyai tanggung jawab dalam menyusun kurikulum, silabus, alat ukur/lembar kerja, rencana pelaksanaan bimbingan dan konseling. Sekaligus menjalankan program pengembangan diri, membimbing guru muda, membuat publikasi ilmiah dan menyusun karya inovatif.
Melihat jenjangnya, dapat dipahami jika kenaikan pangkat dipengaruhi dari angka kredit yang dipunyai dari guru yang bersangkutan. Sementara tugas-tugas guru dapat dikelompokkan menurut jenisnya. Tetapi, bisa dilihat bila dari ketiga jenis itu setiap jenis guru berkewajiban dan memiliki wewenang dalam mendidik, membimbing dan melakukan penilaian kepada setiap siswa.