UMR Jakarta 2020 Terbaru, Berapa Perkiraan Besarannya?

Angka UMR (Upah Minimum Regional) terkini, terutama UMR Jakarta 2020 terbaru adalah berita yang harus diketahui terutama para pekerja di sektor swasta. Data itu juga penting untuk para fresh graduate ketika akan memilih perusahaan dengan gaji memadai. Jumlah upah yang diperoleh pekerja akan memengaruhi tingkat konsumsi mereka. Pekerja dengan upah kurang dari nilai UMR tentu agak kerepotan memenuhi bahkan untuk kebutuhan dasar sekalipun. Cek perkiraan besaran UMR Jakarta 2020 terbaru berikut ini.

Tingkat konsumsi rendah tentunya akan berpengaruh buruk pada perekonomian negara tersebut. Penjualan produk di pasaran akan menurun yang pada akhirnya akan berimbas pada sektor produksi dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi. Terakhir adalah kelesuan ekonomi negara tersebut. Masyarakat dengan gaji layak biasanya akan konsumtif dengan uang mereka. Tak hanya kebutuhan pokok namun juga sekunder dan tertier.

Inflasi adalah hal tak terpisahkan dari perekonomian suatu negara. Tingkat inflasi akan juga mempengaruhi berapa kenaikan UMR tiap tahunnya yang akan diterima pekerja. Di tahun 2019, UMR Jakarta sebesar Rp 3.940.972 yang mengalami kenaikan sebesar 8,03 % dari UMR 2018 sebesar Rp.3.600.000. Angka 8,03% didapatkan dari tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi negara per tahun.



Untuk yang belum mengerti, Upah Minimum Regional merupakan upah bulanan paling sedikit yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang ditetapkan untuk suatu provinsi atau kota/kabupaten. Pemakaian singkatan UMR diambil dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999. Di Permenaker itu, upah UMR dibedakan menjadi dua tingkat. Pertama, Upah Minimum Regional Tingkat 1 atau UMR Tk. 1 yang dikenakan untuk tingkat provinsi. Kedua yaitu Upah Minimum Regional Tingkat 2 atau UMR Tk. 2 yang dikenakan untuk kabupaten atau kota.

Hanya saja pemakaian kata UMR saat ini sudah ditinggalkan dan diganti upah minimum. UMR Tk. 1 menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMR Tk. 2 menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal tersebut tertera di Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/Men/2000. Di peraturan itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu upah minimum yang dikenakan untuk semua kabupaten/kota di satu provinsi. Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yaitu upah minimum yang ditetapkan untuk sebuah wilayah kabupaten/kota. Beda UMP dan UMK terlihat jelas dari jumlah upah yang ditentukan. UMK biasanya lebih tinggi dibanding UMP.

Memprediksi besaran UMR Jakarta 2020 terbaru mungkin bisa diambil angka kenaikan 8,03 persen seperti digunakan di tahun 2019. Dengan begitu UMR Jakarta 2020 terbaru kemungkinan akan menjadi sekitar Rp.4.325.000. Namun angka itu baru perkiraan sebab kita belum tahu berapa tingkat inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2019.

Selain UMR Jakarta 2020 terbaru, cek juga besaran UMR dari seluruh provinsi di Indonesia tahun 2019 :

- Provinsi Aceh Rp 2.935.985
- Provinsi Sumatera Utara Rp 2.303.402
- Provinsi Sumatera Barat Rp 2.289.228
- Provinsi Riau Rp 2.662.025
- Provinsi Kepulauan Riau Rp 2.769.754
- Provinsi Jambi Rp 2.423.888
- Provinsi Sumatera Selatan Rp 2.804.453
- Provinsi Bangka Belitung Rp 2.976.705
- Provinsi Bengkulu Rp 2.040.406
- Provinsi Lampung Rp 2.241.269
- Provinsi DKI Jakarta Rp 3.940.972
- Provinsi Jawa Barat Rp 1.668.372
- Provinsi Banten Rp 2.267.965
- Provinsi Jawa Tengah Rp 1.605.396
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.570.922
- Provinsi Jawa Timur Rp 1.630.058
- Provinsi Bali Rp 2.297.967
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 1.971.547
- Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 1.793.298
- Provinsi Kalimantan Utara Rp 2.765.463
- Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.211.266
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.615.735
- Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.651.781
- Provinsi Kalimantan Timur Rp 2.747.560
- Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.051.076
- Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.369.670
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.123.040
- Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.351.869
- Provinsi Sulawesi Selatan Rp 2.860.382
- Provinsi Gorontalo Rp 2.384.020
- Provinsi Maluku Rp 2.400.664
- Provinsi Maluku Utara Rp 2.319.427
- Provinsi Papua Barat Rp 2.881.160
- Provinsi Papua Rp 3.128.170