Kendati cuma sebuah kota dan kabupaten, Bekasi berani mengeluarkan keputusan besaran upah minimum 2019 atau UMP 2019 yang lebih tinggi dari DKI Jakarta. Upah minimum Bekasi baik kota maupun kabupaten ditetapkan masing-masing sebesar Rp4.229.756 dan Rp4.146.126. Seperti diketahui, Bekasi adalah kota satelit bagi Jakarta dengan pertumbuhan yang sangat pesat. Di sana banyak berdiri perusahaan baik skala nasional maupun internasional. Berapa kira-kira UMP Bekasi 2020 yang akan datang?
Tidak sedikit perusahaan kelas global diantaranya Danone, Mattel, Coca-Cola, Bridgestone dan Honda yang membuka pabriknya di wilayah Bekasi. Kenyataan tersebut membuat Bekasi adalah salah satu pusat industri nasional yang memberikan sumbangan pada perekonomian nasional. Pemerintah Bekasi pun memasang target nilai investasi asing dan lokal hingga Rp.86 Triliun yang selalu naik dari tahun ke tahun. Selain basis industri Bekasi pun tumbuh pesat dalam hal perkembangan perumahan mulai dari kelas rumah sederhana hingga rumah mewah. Ini termasuk mal-mal yang dibangun oleh para pengembang besar sekelas Agung Podomoro, Trans, dan juga Lippo Group.
Bila merujuk pada persentase kenaikan UMP Bekasi di tahun 2019 yang sebesar 8,03% sebagaimana yang dikeluarkan pemerintah maka kemungkinan UMP Bekasi 2020 untuk Kota dan Kabupaten berturut-turut adalah Rp.4.600.000 dan Rp.4.516.000. Nominal yang cukup besar dan diharapkan sudah mampu memenuhi standar hidup layak selama satu bulan di sebuah kota besar yang berbatasan dengan Jakarta. UMP Bekasi 2020 jika memang seperti perkiraan maka mungkin saja masih menjadi yang tertinggi di Jawa Barat setelah Karawang.
Dan untuk pembanding, berikut diberikan daftar besaran UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2019 :
- Kabupaten Karawang Rp 4.234.010
- Kota Bekasi Rp 4.229.756
- Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126
- Kota Depok Rp 3.872.551
- Kota Bogor Rp 3.842.785
- Kabupaten Bogor Rp 3.763.405
- Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299
- Kota Bandung Rp 3.339.580
- Kabupaten Bandung Barat Rp 2.898.744
- Kabupaten Sumedang Rp 2.893.074
- Kabupaten Bandung Rp 2.893.074
- Kota Cimahi Rp 2.893.074
- Kabupaten SukabumiRp 2.791.016
- Kabupaten Subang Rp 2.732.899
- Kabupaten Cianjur Rp 2.336.004
- Kota Sukabumi Rp 2.331.752
- Kabupaten Indramayu Rp 2.117.713
- Kota Tasikmalaya Rp 2.086.529
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.075.189
- Kota Cirebon Rp 2.045.422
- Kabupaten Cirebon Rp 2.024.160
- Kabupaten Garut Rp 1.807.285
- Kabupaten Majalengka Rp 1.791.693
- Kabupaten Kuningan Rp 1.734.994
- Kabupaten Ciamis Rp 1.733.162
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.714.673)
- Kota Banjar Rp 1.688.217
Dalam menentukan besarnya UMP Bekasi 2020, sesuai regulasi yang ada, dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur-unsur akademisi, pengusaha, wakil pekerja, dan juga pemerintah. Mereka akan mengadakan pertemuan untuk membahas berapa besaran kenaikan UMP di tahun depan dengan memperhatikan tingkat inflasi dan juga angka pertumbuhan ekonomi nasional. Dewan Pengupahan Daerah pun akan mengadakan survei ke lapangan untuk mencari data pasti berapa angka kebutuhan hidup layak terkini yang dibutuhkan para pekerja. Rekomendasi persentase kenaikan UMP akan diberikan kepada gubernur. Bila gubernur setuju maka akan ditetapkan menjadi sebuah keputusan.